• Hukum Tata Cara Membaca Dzikir

    Hukum Tata Cara Membaca Dzikir ( Tasbih {subhanalahi}, Tahmid {Alhamdulillah}, Tahlil {Lailahaillallah}, Takbir {Allahu Akbar}) dengan Washal dan Waqaf
    Dzikir adalah ibadah Utama selepas Syahadat dan Shalat.
    Dzikir berasal dari kalimat Ø°ÙƒØ±، يذكر، ذكرا yang artinya mengingat sesuatu atau menyebut setelah lupa atau berdoa kepada Allah. Dzikir juga bermakna mengingat sesuatu atau menghafalkan sesuatu. Juga dapat dimaksudkan dengan sesuatu yang disebut dengan lidah atau suatu yang baik
    Menurut Imam an-Nawawi asy-Syafi’iy.
    “Berdzikir adalah suatu amalan yang disyari’atkan dan sangat dituntut di dalam Islam. Ia dapat dilakukan dengan hati atau lidah. Afdhalnya dengan kedua-duanya sekaligus”.
    (Lihat: al-Adzkar, m/s. 23)
    Dzikir menurut syari’at ialah setiap ucapan yang dilakukan bagi tujuan memuji dan berdoa. Yaitu lafaz yang digunakan untuk beribadah kepada Allah, berkaitan dengan pengangungan terhadap-Nya dengan menyebut nama-nama atau sifat-sifat-Nya, memuliakan dan mentauhidkan-Nya, bersyukur dan mengangungkan Zat-Nya, membaca kitab-Nya, dan berdoa kepada-Nya.
    (Lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, jil. 21/220)
    Lalu bagaimana hukum membacanya, di waqaf atau di Washal ?
    Di waqah artinya menghetikan bacaan lalu melanjutkan bacaan dengan nafas yang baru. Sedangkan washal meneruskan bacaan dengan satu nafas tanpa waqaf.
         Yang menjadi masalah ketika dipermasalahkan adalah hukum membaca / Qira’ahnya Tasbih dalam Dzikir seperti bacaan dalam setiap duduk istirahat pada shalat tarawih dan witir dengan kalimat “Subhanallah”. maka Jika tasbih ada dalam kalimat Dzikir bersambung dengan kalimat seperti  Subhanallahi Walhamdulillahi Wa Lailahaillallah Wawlahu Akbar.. bagaimana cara membaca yang benar?
    Kebanyakan orang awam kadang membaca kalimat tasbih  dengan waqaf pada setiap akhir kalimat seperti Subhanallah Wal Hamdulillah, tanpa menghidupkan huruf  “ha dzamer pada akhir kalimat yang kasrah ( baris di bawah) seharusnya bacaannya “subhanallahi” “wal hamdulillahi” dst..
    Ada yang mengatakan jika orang membaca Subhanallah walhamdulillah – tanpa ada “Hi” seperti Subhanallah Walhamdulillah Wa Lailahaillallah Wawlahu akbar wa La ‘Haula wa La kuwwata Illabillahil ‘Aliyil ‘Adhim”, bacaannya tidak di terima. karena seharusnya seperti ini : 
    Subhanallahi Walhamdulillahi Wa Lailahaillallahu Wawlahu akbar wa La ‘Haula wa La kuwwata Illabillahil ‘Aliyil ‘Adhim”, Demikianlah kata temen saya yang seorang ustad selepas taraweh pada malam 16 Puasa Ramadhan 1436 H.
    Lalu benarkah seperti itu ?
    Bahwa kalimat dzikir yang di hukum Waqaf namun di baca Washal tidak ada nilainya, tidak diterima dan hanya akan sia-sia saja bagi yang membacanya ?
    Kita tahu sifat Rahman dan Rahimnya Allah tidaklah sesempit seperti pemahaman teman saya itu. Sungguh sayang saudara-saudara kita yang mengucap tasbis “Suhanallah wal hamdulillah” bukan dengan “Subhanallahi walhamdulillahi” dst dikatakannya  tidak diberikan pahala dan tidak akan di terima bacaannya karena tidak jelas antara washal dengan waqaf.
    secara hukum Qiraah dan Tajwid memang jika kalimat Dzikir di baca washal (diteruskan) jangan meninggalkan “huruf ha dzamer” yang kasrah berbaris di bawah atau sukun baris bengkok. Sehingga jadinya Subhanallahi Walhamdulillahi dst.. bukan Subhanallah Wal Hamdulillah... karena sudah d Washal
    Karena kalimat Subhanallah Wal Hamdulillah itu Waqaf dari kalimat Subhanallahi wal hamdulillahi dst.. dan hukum Waqaf itu berhenti, jika membaca kalimat “Subhanallah...” maka berhenti, tarik nafas baru lanjutkan “Walhamdulillah.....”, berhenti lagi “Wa Lailahaillallah..” dst. baru benar bacaanya menurut pendapat tadi.
    Kembali pada pembicaraan.
    Maka jika orang awam membaca kalimat Subhanallah Wal Hamdulillah Wa Lailahaillallah Waw lahu Akbar dst.. dengan cepat cepat bukan dengan bacaan layaknya kalimat yang diwaqafkan tidaklah mengapa karena kalimat SUBHANALLAA dengan SUBHANALLAHI dan ALHAMDULILLAH dengan ALHAMDULILLAHI sama saja makna dan artinya, tidak sampai memalingkan makna, Subhanallah “Mahasuci Allah”, Subhanalhi “Maha suci Allah” karena itu "MASHDAR" tidak ada perubahan makna dan sama-sama tetap mensucikan Allah dari segala sifat kekurangan. Dan sudah mencapai pada maksud serta tujuan dari dzikir itu sendiri  yaitu setiap ucapan yang dilakukan bagi tujuan memuji dan berdoa. Maka jika pun orang awam membaca tasbih dengan bunyi waqaf tapi dibaca Washal, walau salah menurut hukum Qiraah namun tidak bertentangan pada hukum Nahwu, tetaplah memperoleh pahala dari sisi Allah Tuhan yang Maha Pemurah, akan tetapi yang lebih afdhal adlah jika membaca kalimat - kalimat Dzikir itu dengan Qiraah/ Tajwid yang benar agar mendapat pahala yang Auwla yang lebih utama, maka jika dibaca dengan bacaan Washal haruslah seperti lazimnya bacaan Washal Subhanalhi Walhamdulillahi Wala Ilahaillallahu wawlahu Akbar dst.. atau jika di waqaf harus jelas waqaf seperti : Subhanallah... subhanallah... subhanallah.. (membaca setiap kalimat dengan / dalam satu nafas).
    para ulama Ahli Dzikir mengatakan ada Faedah masing - masing membaca dzikir dengan washal atau waqaf. karena itu harus ada perbedaan antara keduanya.
    Demikian penjelasan singkat dari berbagai sumber bacaan dan pendapat.
    Oleh Akhifa Danie.
    Wallahu’alam bish shawab
  • You might also like

Pembaca Hari Ini

Cari Artikel Disini

Apakah Menurut Anda Jokowi - JK Sudah Menepati Janjinya Seperti Apa Yang Dijanjikan dimasa Kampanye

islam dan muslim

Allah berfirman :
ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا اتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ Ø­َÙ‚َّ تُÙ‚َاتِÙ‡ِ Ùˆَلا تَÙ…ُوتُÙ†َّ Ø¥ِلا ÙˆَØ£َÙ†ْتُÙ…ْ Ù…ُسْÙ„ِÙ…ُونَ
Dan janganlah Kamu Mati Kecuali Dalam Keadaan Muslim / Beriman !
itu janji muslim yang harus dipegang kuat-kuat.