• KETIKA QANUN WALIKOTA LHOKSEUMAWE DIPERTENTANGKAN


    Ketika qanun "larangan bagi wanita duduk mengangkang" di keluarkan Pemerintah kota Madya Lhokseumawe, banyak tokoh Nasional ikut berbicara baik pakar liberal maupun tokoh agama salah satunya adalah Ketua PBNU Said Aqil Siradj, Beliau ikut berkomentar bahwa dalam islam tak ada aturan wanita duduk mengangkang, mungkin saja ini benar, namun tidak ada bukan berarti tidak boleh ada aturan, kita kembali kepada kaidah ushul, bahwa [hukum adat bisa menjadi syariat jika tidak bertentangan dengan hukum agama] "ACEH BUKANLAH JAKARTA" Cultural Rakyat Aceh sangat berbeda dengan daerah manapun di indonesia, daerah Serambi Mekkah bukannya hanya SEBUAH gelar isapan jempol belaka, namun terbukti dari peradaban Masyarakatnya yang islamis, "ISLAM ORANG ACEH SAMPAI KETULANG SUM-SUM". peradaban itu bisa di lihat dalam setiap perayaan budayanya di kampung2 yang dominan di huni orang Aceh, tak ada budaya yang di pertahankan orang Aceh yang terlarang dalam syariat. Ulama Aceh dari jaman - kejaman adalah ulama kharismatik, yang tidak suka menjilat pemerintah. jika pemerintah mendekati para ulama, itu suatu keharusan dan bukan berarti menjilat. Budaya Aceh yang berperadaban islam harus di pertahankan oleh orang Aceh sendiri, mereka berhak membuat aturan apa pun DEMI KEMASLAHATAN UMAT, selama aturan itu tidak bertentangan dengan hukum syariat maka wajib di ikuti. Ada Teman saya mengatakan "ulama di Jakarta ada yang tidak sependapat dengan aturan walikota", saya jawab " selama ulama di Aceh tidak ada yang menentang kita tidak perlu khawatir akan kebolehannya, bukankah ulama-ulama disana juga dulu mengenal islam karena Ulama Aceh yang mengajarinya ?". kalau guru tidak membantah, sang murid sebaiknya diam saja.

    Anehnya Menteri dalam Negeri Gumawan Fauzi yang sedikitnya mungkin faham dengan kaidah islam kerena beliau juga orang padang yang notabene adalah keturunan para ulama, sepertinya beliau terpengaruh dengan komentar para cecunguk di sana, padahal aceh sudah di berikan kekhususan dengan UUPA nya dimana UUPA sendiri bukanlah produk hukum DPRA (Deawan Perwakilan Rakyat Aceh) tapi merupakan hasil sidang DPR jakarta, sehingga setiap point-point penting yang termaktup dalam setiap pasalnya adalah legal dengan maksud harus di hormati dan di berikan ruang untuk pelaksanaannya, DIY di beri istimewa dengan kesultanannya Aceh dengan syariat islam nya, lalu mengapa masih saja harus diperbincangkan ?


    Orang Aceh kan tidak minta PIAGAM JAKARTA di berlakukan, aturan yang di berlakukan dia aceh adalah hukum yang melindungi kemaslahantan perempuan aceh, lalu mengapa harus ada yang sirik ? 
    (www.facebook.com/akhifa.danie.r)

    Allah SWT berfirman:

    “Hai orang-orang yang beriman, barang siapa menolong agama Allah maka Allah akan menolongnya, dan meneguhkan kedudukannya.” (QS.Muhammad(47):7)


    Sebelum tahun 90 an sangat jarang kita menemukan ada wanita aceh duduk mengangkang ketika mereka di bonceng, ini menunjukkan cultural aceh sebelumnya tidak mengenal wanita duduk mengangkang, secara etika dan estetika wanita duduk menyamping saat dibonceng lebih terlihat anggun, sifat kewanitaannya lebih terlihat.


    Qanun yang di buat Suaidi Yahya, Walikota Lhokseumawe adalah semata-mata hanya untuk melindungi warganya khusunya kaum hawa dari kebiasaan yang menyimpang dari khasanah budaya orang aceh. Budaya Aceh adalah budaya islam, melestarikan budaya aceh sama dengan menolong islam, menolong islam adalah menolong agama Allah !
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Pembaca Hari Ini

Cari Artikel Disini

Apakah Menurut Anda Jokowi - JK Sudah Menepati Janjinya Seperti Apa Yang Dijanjikan dimasa Kampanye

islam dan muslim

Allah berfirman :
ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا اتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ Ø­َÙ‚َّ تُÙ‚َاتِÙ‡ِ Ùˆَلا تَÙ…ُوتُÙ†َّ Ø¥ِلا ÙˆَØ£َÙ†ْتُÙ…ْ Ù…ُسْÙ„ِÙ…ُونَ
Dan janganlah Kamu Mati Kecuali Dalam Keadaan Muslim / Beriman !
itu janji muslim yang harus dipegang kuat-kuat.