• Memberi Bukan Karena Lebih

    Siapakah Yang Tega Melihat Keadaan Seperti ini ?
     kita sering melihat, banyak orang yang mengabaikan peminta-minta, tidak sedikit juga yang menghardiknya, ini jelas melawan perintah agama. Bahkan dibeberapa kota besar Pemerintah malah mengeluarkan peraturan Haram / Dilarang memberikan sesuatu kepada peminta-minta / pengemis. Dengan harapan untuk mengurangi jumlah pengemis, apakah ini berhasil, seharus kita mesti sadar, bahwa menjadi pengemis / gepeng bukanlah pilihan hidup, tidak ada orang yang bercita-cita kelak jika sudah besar ingin menjadi pengemis, bahwa menajadi Gepeng itu tidak enak, merendahkan martabat manusia, kehilangan harga diri, tidak mencerminkan masa depan yang menjanjikan, namun terkadang perjalanan hidup tidak semuanya berjalan seperti yang di impikan semua orang, boleh jadi setiap orang menggantungkan cita-cita setinggi langit, namun tidaklah semua cita-cita itu bisa tercapai dengan mudah, tantangan dan hambatan dalam hidup tidak semua orang bisa mengatasinya dengan mudah.

    seorang ibu meminta karena terpaksa demi anak dan keluarga.
       Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah salah satu cita-cita yang telah digagas oleh para pendiri bangsa (founding fathers) sebagaimana diungkapkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Begitu besarnya perhatian para perumus UUD 1945terhadap ketimpanan ekonomi, sampai-sampai terdapat ayat yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Klausul tersebut berada pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Masyarakat fakir, miskin, dan anak-anak yang terlantar dianggap sebagai kondisi ekstrim keterbelakangan kondisi perekonomian seseorang sehingga negara harus memberikan perhatian khusus. Hal ini dilakukan dengan melakukan pemeliharaan terhadap mereka.

        Namun pada kenyataannya Negara terkesan membiarkan mereka terus berkembang dan bertambah jumlahnya tanpa melakukan program pengentasan dari penderitaan hidup mereka, tidak dapat dikatakan telah “memelihara”. Sebaliknya, negara melakukan program pengentasan dan pemberdayaan sehingga mereka terlepas dari kondisi fakir, miskin, dan keterlantarannya baru memenuhi arti kata “memelihara”.
       
    seorang pengendara memberikan sedikt sedekahnya
         Ironis memang, satu sisi negara tidak begitu hadir dalam pemberdayaan pengemis, disisi lain negara lewat pemerintah Provinsi seperti Jakarta dan beberapa kota lain di indonesia malah "mengharamkan" pemberian dalam bentuk apa pun kepada mereka. Bukankah ini bentuk pendzaliman Pemerintah kepada warga negara sendiri. Larangan tentang pengemis di Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Larangan juga termasuk menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Orang atau badan pun dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Berdasarkan perda itu, hukuman yang dapat diterima pemberi uang adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah Rp 20 juta. Aturan itu, menurut Basuki, masih lemah dan harus ditegakkan.

    أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (١)فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (٢)وَلا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (٣)فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (٤)الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ (٥)الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (٦)وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (٧)

    "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi Makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, Dan enggan (menolong dengan) barang berguna. (al-Mâ’ûn [107]:42-47)"

        Jika engkau tidak tahu siapa itu yang mendustakan agama, maka ketahuilah bahwa orang yang mendustakan ad-Dîn itu adalah orang yang mencela anak yatim (alladzî yadu’’ul yatîm) inilah yang dinyatakan dalam ayat kedua. Kalimat yadu’’ul yatîm dapat juga berarti mencegah anak yatim mendapatkan haknya dengan cara yang zhalim. Yatim adalah anak yang kehilangan ayahnya sebelum ia baligh. Inilah ciri pertama sikap mendustakan agama ( Tafsîr al-Jalâlain, Jalâluddîn al-Mahallî dan Jalâluddîn as-Suyûthi ).

          Sifat kedua disebutkan pada ayat ketiga, yaitu tidak mendorong dirinya sendiri maupun orang lain untuk memberi makan orang-orang miskin. Istilah miskin sering disandingkan dengan istilah fakir, karena sifat keduanya mirip. Namun kedua istilah tersebut memiliki perbedaan. Fakir adalah seorang yang memiliki harta, namun pengeluaran lebih besar dari penghasilannya. Dengan kata lain, penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sedangkan miskin adalah orang yang tidak memiliki harta maupun penghasilan. Hanya saja, apabila salah satu dari kata itu disebut sendirian, maka yang dimaksud adalah kedua makna tersebut. Sedangkan apabila disebut bersamaan, maka masing-masing memiliki arti sendiri. intinya Allah swt mengatakan bahwa orang yang benci dan mengabaikan anak yatim dan Fakir Miskin adalah pendusta Agama titik.

    Islam menyeru umatnya untuk saling tolong-menolong bukan sifat ego dan individual seperti yang diperlihatkan oleh kebanyakan umat islam saat ini, karena sesungguhnya muslim itu ibarat tubuh yang satu. memberi bukan berarti lebih tapi karena tahu bagaimana rasanya tidak memiliki apa-apa.
  • You might also like

Pembaca Hari Ini

Cari Artikel Disini

Apakah Menurut Anda Jokowi - JK Sudah Menepati Janjinya Seperti Apa Yang Dijanjikan dimasa Kampanye

islam dan muslim

Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Dan janganlah Kamu Mati Kecuali Dalam Keadaan Muslim / Beriman !
itu janji muslim yang harus dipegang kuat-kuat.