Fatwa dalam mazhab Syafi'i adalah lebih afdhal mengerjakan sahalat 'ied di masjid kalau masjid tempat itu dapat memuat semua jamaah. Tetapi kalau kaum muslimin yang datang itu banyak sehingga terjadi idz (berdesak desakan), maka lapanganlah yang lebih afdhal.
Berkata imam syafi'i dalam kitabnya 'umm" yaitu kitab induk dari sekalian kitab imam syafi'i RHL.."Fa'in amara baladun masjidu ahlihi yasa'uhum fil'akyadi lam ara annahum yakhrujuna minhu" (aL umm l hal 234)artinya Kalau kampung sudah menjadi ramai sedang masjid masih bisa menampung sekalian jamaah, maka menurut pendapat saya (imam syafi'i) mereka tidak melakukan sholat ied di luar masjid.
Disini jelas beliau imam syafi'i Radhiallahu anhu masjid kalau masih sanggub menampung jamaah tidak sampai keluar, maka lebih afdhal sholat ied di lakukan di masjid, kalau tidak demikian maka sholat di lapanngan lebih afdhal.
Dalam kitab Al Iiqna Khatib Syarbaini juga mengatakan "Dan mengerjakan sholat ied di masjid lebih afdhal, karena masjid itu tempat yang mulia, kecuali kalau ada uzur seperti sempitnya masjid. (iqna'- hal 162)Tersebut dalam kitan Fathul Wahab, Syeh Sakaria Al Anshari, sbb:
"Dan mengerjakan sholat ied di masjid lebih afdhal, karena masjid tempat yang mulia, kecuali kalua ada uzur seperti masjid itu kekecilan". (Fathul Wahab hal 83 )
Dalam kitab Tuhfah karangan imam Ibnu Hajar Al Haitami
"Ada orang yang mengatakan bahwa yang lebih afdhal sholat ied dilakukan di lapangan keran begitulah yang di kerjakan Nabi, tetapi fatwa ini di tolak. Nabi keluar lapangan karena masjid beliau kekecilan".
(Tuhfah lll hal 27)
Alhasil jika dibuka semua kitab ulama mazhab syafi'i maka akan terdapatlah fatwa yang sama, yaitu : yang afdhal adalah mengerjakan sholat ied di masjid, karena masjid adalah tempat yang mulia di bandingkan dengan lapangan, kecuali kalau masjid itu sempit maka mengerjakan di lapangan menjadi lebih afdhal.
posted by Akhifa Danie
sumber : 40 Masalah Agama III, KH Sirajuddin Abbas.